Rapat Bersama BPJS Kesehatan, Wawali Tegaskan Semua Warga Harus Mendapatkan Pelayanan Kesehatan

SAMARINDA, KMINFONEWS-  Menindaklanjuti laporan tentang masih adanya warga yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan di salah satu Rumah Sakit do Samarinda, Wakil Wali Kota Samarinda H Rusmadi mengambil langkah cepat dengan memanggil Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Intansi terkait di Ruang Sembuyutan Balaikota. Kamis (26/01/2023) pagi.

Ia menegaskan semua warga memiliki akses yang sama untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Termasuk akses untuk layanan kesehatan yang sudah pasti harus diberikan secara merata tanpa memandang perbedaan dan status sosial.

“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama dan perlu kita selesaikan secara cepat, agar masyarakat yang mengalami hal urgent bisa cepat mendapat penaganan dan pelayanan Rumah Sakit,” kata Wawali

Menurut laporan BPJS, Kota Samarinda telah tercapai Universal Health Coverage (UHC). UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan.

Untuk di ketahui ada total 99,62% masyarakat Kota Samarinda yang sudah terdaftar dalam JKN, akan tetapi naik turunnya jumlah persentase tersebut dapat dipengaruhi apabila ada warga yang baru melahirkan atau meninggal dunia. Untuk itu masyarakat di harapkan agar cepat mengurus akta kematian dan akta kelahiran apabila ada keluarganya yang lahir atau meninggal dunia.

Selain itu ia juga berharap semua warga yang tidak mampu tetap dapat diberikan layanan Rumah Sakit apabila belum memiliki JKN, yang mana nantinya akan didata untuk memiliki JKN.

Kemudian untuk warga yang belum terdaftar JKN dan tidak aktif, Rusmadi meminta kepada instansi terkait untuk kembali mendata ulang dari warga yang sudah tidak aktif maupun aktif termasuk juga pegawai ASN maupun Non ASN. Bahwa hanya sampai anak ke 3 yang mendapatkan jaminan kesehatan.  (BAR/KMF-SMD)

https://ppid.samarindakota.go.id/berita/kesehatan/rapat-bersama-bpjs-kesehatan-wawali-tegaskan-semua-warga-harus-mendapatkan-pelayanan-kesehatan

Loading

Berita Lainnya:

www.pusatperadaban.com