SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun kembali memimpin apel Senin (23/5/2022) pagi di halaman parkir komplek gedung Balai Kota.
Apel dihadiri Wakil Wali Kota Samarinda Dr H Rusmadi serta para pejabat eselon II, dan III serta diikuti seluruh pegawai Pemkot Samarinda di lingkungan Balai Kota.
Dalam arahannya, Andi Harun menekankan pentingnya ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk menjunjung komitmen sebagai pelayan masyarakat. Apalagi usia Kota Samarinda dan Pemkot menurutnya tak lagi muda. Dimana dalam perjalanannya pimpinan di tingkat utama mulai dari Wali Kota dan Wakilnya, Sekretaris Daerah, Asisten hingga Kepala Organisasi Perangkat Daerah serta Camat dan Lurah terus silih berganti.
“Seharusnya dengan pergantian para pemimpin yang telah menghabiskan bahkan mungkin ratusan triliun uang rakyat dipergunakan untuk membangun dan membayar gaji serta tunjangan fasilitas Kepala Daerah serta seluruh pegawai baik ASN maupun non ASN sudah berdampak seimbang dengan keadaan Samarinda hari ini. Tentu persepektifnya macam-macam,”kata Wali Kota.
Ia menaruh harapan agar Pemkot memiliki standar pelayanan yang prima. Diantaranya melayani dengan ikhlas setulus hati dan menyampaikan serta menghasilkan tugas – tugas pelayanan dalam memuaskan masyarakat.
“Ungkapan yang sampaikan ini agar bisa menjadi nasihat kepada saya dan seluruh pejabat dan kita semua, bahwa hari – hari kita bisa beraktifitas di rumah dan keluarga agar diingat ada ratusan ribu rakyat yang menyumbang penghasilan kita. Mari kita muliakan mereka, ayo kita melaksanakan pelayanan yang sebaik – baiknya kepada mereka dan kita memang pantas untuk meletakkan di dada bahwa kita bangga melayani bangsa,” ucap Andi Harun.
Kedisiplinan kerja para pegawai pagi itu juga tak luput dari perhatian orang nomor satu di Kota Samarinda ini. Karena menurutnya masih belum sampai pada tataran kemajuan yang ideal.
Karena ada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menjadi catatan terkait masalah disiplin kinerja. Bahkan dalam waktu dekat, Andi Harun tak sungkan untuk menerbitkan surat peraturan Wali Kota (Perwali) yang isinya mengatur mengenai sanksi disiplin jam turun dan masuk kerja pegawai yang akan langsung berdampak pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Bahkan sanksi potongan TTP bagi ASN ini bukan lagi seribu atau dua ribu, kalau perlu langsung setengah dari TPP nya berkurang. Dan untuk Pegawai Tidak Tetap Bulanan dan Harian (PTTB / PTTH) yang kurang disiplin hingga kesekian kalinya kita tidak kurangi gajinya karena itu satu – satunya pendapatannya, tetapi akan langsung diberhentikan,” tegasnya.
Ia menambahkan dalam waktu satu atau dua hari ini, surat peraturan Wali Kota tadi akan ditanda tangani. “Tujuannya agar setelah perwali ini diberlakukan maka seluruh kedisipilinan pegawai di lingkungan Pemkot akan menjadi lebih baik,” tutupnya.(FER/CHA/KMF-SMD)