20 pengelola perpustakaan dan 20 kepala sekolah Ikuti Sosialisasi Kebijakan Standar Nasional Perpustakaan

SAMARINDA: Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPURSIP) Kota Samarinda, pada Kamis (18/07/2024) dipenuhi oleh para pengelola perpustakaan dan kepala sekolah yang berkumpul untuk menghadiri sosialisasi kebijakan Standar Nasional Perpustakaan (SNP).

Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 WITA hingga 16.00 WITA ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perpustakaan dan menyamakan praktik pengelolaan di seluruh wilayah Samarinda.

 

Dalam sambutannya, Kepala DISPURSIP Kota Samarinda, Erham Yusuf menyampaikan bahwa Perpustakaan telah lama dikenal sebagai pusat literasi dan informasi yang vital bagi masyarakat. Di Indonesia, Perpustakaan Nasional RI berupaya meningkatkan kualitas perpustakaan melalui penerapan standar yang ketat.

Namun, perpustakaan di Samarinda masih menghadapi berbagai tantangan, seperti standar sarana prasarana yang tidak seragam dan kompetensi tenaga perpustakaan yang beragam. Untuk mengatasi hal ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Samarinda menggelar sosialisasi untuk memaparkan pentingnya SNP.

Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca DISPURSIP kota Samarinda, Hj. Ernawati dalam laporannya mengatakan bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat, mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab, dan mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.

“Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca di semua lapisan masyarakat terlebih di lingkungan sekolah,” ujar Ernawati

Oleh karena itu untuk menurut Ernawati, memfasilitasi hal tersebut perlu pengelolaan perpustakaan Sekolah yang sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan sebagaimana amanat pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007). dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah.

Ernawati mengatakan bahwa pasca kegiatan ini akan dilanjutkan dengan pembinaan ke perpustakaan sekolah, dengan harapan agar perpustakaan tersebut memenuhi standar dan siap untuk diakreditasi.

Acara ini dihadiri oleh 40 peserta, terdiri dari 20 pengelola perpustakaan dan 20 kepala sekolah dari berbagai sekolah di Samarinda. Mereka datang dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola perpustakaan sesuai standar nasional.

Siti Fatimah, S.AG.S.S, M.Hum, Pustakawan Ahli Madya dari IAIN Samarinda, menjadi pembicara pertama. Dalam paparannya yang bertajuk “Kebijakan Standarisasi dan Akreditasi Perpustakaan,” Siti menjelaskan berbagai permasalahan yang dihadapi perpustakaan, termasuk ketidaksamaan standar sarana prasarana, beragamnya kompetensi tenaga perpustakaan, dan kurangnya pemahaman terhadap SNP serta instrumen akreditasi.

Dia juga memaparkan upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi masalah ini, seperti bimbingan teknis, workshop, supervisi, dan konsultasi online.

Sesi tanya jawab pun dibuka dengan antusias. Darminto, Kepala SMP 29 Bengkuring, menanyakan tentang bantuan untuk akreditasi perpustakaan sekolahnya. Siti menjelaskan bahwa SMP 5 dapat dibantu untuk memenuhi standar minimal, disesuaikan dengan rasio rombongan belajar.

Pertanyaan serupa diajukan oleh Kepala SDN 012 Kecamatan Samarinda Utara yang menanyakan tentang standar sarana prasarana dan penunjukan tenaga perpustakaan. Siti menjawab bahwa peninjauan akan dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Samarinda, dan tenaga perpustakaan boleh berasal dari P3K asalkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Sementara itu Satinsia, Kepala SDN 005 Sungai Kunjang, juga bertanya mengenai syarat dan SOP penunjukan petugas perpustakaan. Siti menjelaskan bahwa idealnya tenaga perpustakaan memiliki sertifikasi, namun sementara waktu boleh menunjuk P3K, Honorer, atau ASN selama tidak bertabrakan dengan tupoksi utama.

Pembicara kedua, Mustang, S.Sos., M.Si, Pustakawan Ahli Madya dan Asesor Perpustakaan dari UPT Perpustakaan Universitas Mulawarman, membahas “Kebijakan Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi dan Bedah Instrumen 9 Komponen.” Dia menjelaskan bahwa akreditasi perpustakaan bertujuan untuk menilai kondisi dan kinerja perpustakaan berdasarkan SNP. Ada sembilan komponen yang dinilai, termasuk koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, dan tingkat gemar membaca.

Sayangnya, sesi tanya jawab untuk materi kedua tidak dapat dilakukan karena waktu yang disediakan telah habis. Namun, para peserta tetap mendapatkan banyak informasi berharga dari pemaparan yang diberikan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan perpustakaan di Samarinda dapat memenuhi standar nasional, sehingga mampu memberikan layanan yang optimal dan setara bagi seluruh masyarakat. Acara ini juga menunjukkan komitmen Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Samarinda dalam meningkatkan kualitas perpustakaan demi mendukung literasi dan pendidikan di daerah ini. (*ER/ASYA/KMF-SMR)

Loading

Berita Lainnya:

www.pusatperadaban.com